Sabtu, 08 Agustus 2009

MERETAS JALAN PEMBARUAN : NU, ANTARA AMBIGUITAS DAN REVIVALISASI

MERETAS JALAN PEMBARUAN : NU, ANTARA AMBIGUITAS DAN REVIVALISASI

Antara politik dan NU, dengan nilai-nilai keaswajaan dan perberdayaanya umat merupakan sesuatu yang tarik-menarik. Karena NU yang berdasarkan nafas keIslaman, menghidupkan kembali pola-pola sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah untuk membumikan nilai ajaran kepada segenap umat Islam. Sedangkan politik itu sendiri merupakan pola kerja penguasa terhadap rakyatnaya. Dua pola kinerja yang saling melengkapi (internal dan eksternal) sehingga seakan menjadi kinerja organ yang terpisah. Ketika politik memainkan perluasan Islam di seantero bumi Islam, maka nilai-nilai keaswajaan memainkan komunitas Islam yang bersifat spiritual. Hal ini tidak disadari oleh warga Nahdiyyin, karena melulu politik hanya praktisnya saja dan imbasnya, dalam konteks sejarah pahit pengalaman politikya pada masa orde baru.

Politik memainkan andil yang cukup besar dalam perkembangan sebuah negara. Ini memainkan sesuatu yang menyangkut kehidupa orang banyak dalam skala universal. Sedangkan dalam tinjauan antara hubungan Islam dan politik dan sistem kenegaraan pada masa awal Islam, mengungkapkan sejarah sekaligus yang sangat kompleks. Islam adalah sistem kepercayaan dimana agama mempunyai hubungan erat dengan politik. Politik menjadi medan pertahanan dari ancaman- ancaman negara-negara adi- kuasa pada masa awal Islam, untuk memperluas ekspansi Islam. Dengan demikian, dalam realitasnya, komunitas Islam bersifat spritual sekaligus temporal “gereja” sekaligus “Negara”.

Pada dasarnya dalam Islam tidak ada pemisahan antara agama (din) dan politik. Pada masa awal Islam setelah hijrah ke Madinah, Nabi membangun satu bentuk negara kota (city state) di Madinah yang bersifat keTuhanan. Dalam perjalanan sejarah dari bentuk negara semacam itu, berkembang konsep yang disebut pemikiran politik Islam. Semacam al-Mawududi sebagai negara theo-demokratik, karena ia berdasarkan pada prinsip syuro (musyawarah).

Dengan demikian, pada akhir periode Abbasiyah, hal-hal esensial dalam teori politik Islam terbentuk dan memilih sejumlah tema umum. Allah pemegang kedaulatan (hakimiyyah) mutlak dan penguasa semesta, serta pemegang otoritas dalam negara. Melalui sebuah perjanjian inilah didelegasikan kepada manusia sebagai instrumen (Kholifah) Allah dimuka bumi. Institusi kekholifahan didasarkan pada wahyu, yakni petunjuk Qur’ani untuk mengabdi menjadi kholifah Allah. Maka, kekholifahan dianggap sebagai sistem organik religion-politik yang didominasi hubungan yang sakral dan politik.

Ahlus’ sunnah wal jama’ah adalah istilah yang digunakan pertama kali pada masa Abbasiyah. Pada saat itu term tersebut diadopsi oleh sekelompok umat Islam yang mengakui kholifahan Abbasiyah yang sekaligus menekankan kesinambungan dengan masa lalu dalam kerangka sunnah. Sehingga merepresentasikan posisi jama’ah sebagai prinsip-prinsip dasarnya.

Ahlus’ sunnah wal’jama’ah secara konseptual (dari bagian lain yang terdiri mabzab teologi Asy’ari) term tersebut merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai ajaran Rasulullah yang dikembangkan oleh khalifah keempat, berdasarkan tata prilaku Nabi (hadis) maupun yang bersumber dari al- Qur’an. Keduanya menjadi pegangang umat Islam di dunia.

Walaupun dalam perkembanganya kelompok ini sangat beragam. Ada yang lebih menitikberatkan pada aspek naql dan ada juga yang menekankan pada aspek rasional. Walaupun demikian, perbedaan paham aswaja berupaya merangkaikan perbedaan itu dalam satu framework dengan memiliki benang merah yang kuat antara kelompok satu dengan kelompok lainnya, yaitu nilai-nilai Tasyamuh, Tawazun dan Tawazuth. Selama satu kelompok masih menekankan nilai-nilai yang tidak mencerminkan pola-pola yang sangat ekstrem (keras) selama itu pula kelompok tersebut dianggap kelompok Aswaja.

Peran seperti itulah yang dimaikan oleh NU sebagai kelompok salah satu kelompok Ahlus sunnah wal’jama’ah. Dengan nilai-nilai ke- Islaman yang lentur, relative, universal, memainkan posisi integral yaitu politik untuk mengimbangi peran negara. Peran seperti itu terkadang tidak terimbangi bahkan terjadi pemisahan yang menganggap politik dan NU merupakan satu yang berdiri sendiri, atau apakah ini semacam jurus politik agar NU bersih dari idiom-idiom politik?.

Namun jika di telisik lebih lanjut, bahwa dari kinerja NU dari berbagai arah, merupakan jurus ampuh bagi lawan politiknya. NU, sebagai lembaga pemberdayaan umat yang selalu dirumuskan dalam kontek kekinian, kiranya mustahil menghindari dari publik politik yang menjadi arah pusat perubahan lebih mendalam untuk memainkan peran jama’ah. Dengan pemberdayaan tersebut NU menyiapkan skills man tangguh untuk berkancah dimedan laga. Lagi-lagi NU menggaris bawahi, dia tidak mempunyai kepentingan politik praktis.

Ini yang menandakan, bahwa pola kerja politik NU, ketika keterlibatannya dalam komite Hijas, MLAL, lalu Masyumi, dan menjadi partai NU. Disitulah NU mulai menata artikulasi politiknya. Ketika NU resmi mendeklarasikan diri sebagai organisasi (formal) keagamaan, saat itulah NU telah menyentuh tubuh politik yang sesungguhnya. Sebab politik itu sangat erat kaitannya dengan struktur masyarakat dan pelbagai gumpalan cita-cita sosialnya, "produksi sosial " (meminjam istilah Marx ) dikala NU menjadi komponen, disitulah NU telah merogoh nalar sosial untuk turut andil dalam perpolitikan. Secara sederhananya, telah mencapai setumpuk nilai- nilai perjuangan menyangkut kemaslahatan orang banyak secara keseluruhan. Maka otomatis NU telah mengambil bagian dalam wilayah politik.[1]

PERJALANAN YANG PARADOK.

Menjelang pemilu mendatang, seperti diberitakan dalam berbagai media. Para calon presiden (balon) mengerahkan semua tenaga dan upaya untuk membagun kharisma politik. Ini bertujuan untuk menarik simpati rakyat, agar dalam pemilu nanti terpilih sebagai pemimpin mereka. Para calon dengan koalisi partai, melakukan upaya pembagunan charisma. Termasuk bagi NU sendiri dengan koalisi keaswajaanya yang pada dasarnya merupakan " koalisi politik[2] "antara golongan Ahlus Sunnah ( para netralis politik Madinah ) dengan golongan jamaah ( para pendukung Muawiyah ), turut mensukseskan berkancah politik.

Dalam kalangan pesantren itu sendiri, kiai dengan publik figur sebagai founding father politiknya. Tokoh sekaliber NU yang konon diwalikan (orang suci) oleh warga Nahdiyyin, yaitu Abdurrahman Wahid (Gus Dur), melakukan kembali pembangunan kharisma politik yang pernah tumbang. Ini yang dimaksudkan dengan keterpaduan dinamika ( meminjam istilah Weber )[3] bahwa berjubelnya titel kiai, wali, filosof, pembaru, politisi, negarawan, bahkan santri par exellence, baik itu resmi atau sekedar letupan euvoria masyarakat NU dalam kemenangan politiknya pada tahun 2000, adalah bangunan kokoh dari kharisma yang dibangunnya untuk memperlancar kepentingan politik. Sejauh mana nantinya kharisma politik tersebut bertahan dalam masa aktif kepemerintahannya. Hal ini terbukti bahwa kharisma itu runtuh setelah beberapa elite politik mendesak Gudur agar turun dari singgasana kepemerintahannya. Dan yang paling esensial bahwa kesadaran politik santri sudah memasuki tahap mencerahkan. Apa yang dimaksudkan Sukidi sebagai ironi kebangkitan politik santri, penghianatan dan runtuhnya mitos-mitos Gusdur.

Reputasi kepemimpinan politik Gusdur dalam payung NU dan santri, dari segi positifnya cukup dirasakan, seperti komitmennya terhadap toleransi, pluralisme, kebebasan pendapat dan pers, serta supremasi sipil dan militer. Namun, kegagalannya tidak patut diaggap sepele. Karena ini menyangkut jantung dari kebutuhan masyarakat, seperti; bidang ekonomi, sosial, keamanan, mencapai gelombang protes, agar Gusdur turun dari kursi kepresidenannya. Gelombang protes ini semakin kuat disuarakan dari berbagai kalangan; mulai dari ekonom (Sjahrir), pengamat ( Dawam Raharjo), mahasiswa ( HMI ) parpol (Ham Zah Haz) sampai anggota DPR, Amien Rais yang dulu sempat berjuang keras mengusung Gusdur menjadi presiden, lebih keras lagi menolak Gusdur untukmelanjutkan roda kepemerintahannya.[4]

Maka, dengan kharisma baru yang telah lama dibangunnya, kembali tampil dengan partai tandingannya (PKB) yang dulu pernah berjaya dalam lawan-lawan politiknya. Salah satu agenda pembangunan kharisma yang disebut oleh lawan politiknya sebagai, agenda kunjungan bernuansa politis dan dogmatif, adalah agenda silaturrahmi ke berbagai pesantren di jawa timur untuk mempererat pertalian ke-NU-an. Walaupun ini bukan semata-mata untuk mempertegas nasib PKB dan NU.

PKB yang berbatang tubuh pada NU sendiri, telah mencirikan tubuh PKB sebagai partai politik yang memasuki babak baru, yakni PKB dituding sebagai parpol yang menganut paham aristokratik, yang terjangkit sindrom kolusi. (Kompas, Jum'at, 11 Januari 2008). Dalam hal ini erat kaitannya dengan lembaga keorganisasian yang berkiblat pada ulama' dengan tedeng aling-aling NU yang di pioniri oleh embah Gusdur itu sendiri, yaitu K.H Hasyim Asy'ari (pendiri NU), yang mengemban NU sebagai organisasi keagamaan tradisional untuk mengembangkan nilai-nilai luhur keagamaan yang mencakup universalitas multi disiplioner seperti: intelektual, sosial-budaya, agama, pendidikan, ekonomi, politik (bukan politik praktis) yang dibangun berdasarkan cita-cita suci dalam pengembangan umat.

Melalui ikatan seperti inilah nantinya muncul ambivalensi di hati warga NU. Antara hati nurani dengan kesadaran politik praktis yang berkepentingan dan hubungan emosional yang telah mendarah daging dengan NU. Hingga ada tudingan, bahwa warga NU wajib memilih PKB. Memilih PKB atau lepas dari ke-NU-annya. Cukup dilematis bagi kalangan NU yang buta terhadap politik praktis, dengan oknum-oknum yang memanfaatkan demi kepentingan-kepentingan politik.

Karena umat akan semakin dibuat bingung oleh pilihan- pilihan yang menyudutkan. Hingga tidak jarang para politisi menggunakan simbol ayat suci sebagai alat politik.

Karena politik itu sendiri merupakan kata kolektif, yang menunjukkan pemikiran untuk mendapatkan kekuasaan. Ini berhubungan dengan pola organisasi yang membentuk pemikiran tersebut, kemudian disebut sebagai partai politik. Sigmund Newman mengatakan bahwa, partai politik sebagai organisasi artikulatif yang terdiri dari pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka memusatkan perhatiannya kepada pengendalian pemerintahan dan bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat.

Pendekatan dengan dua tubuh satu tujuan politik seperti inilah yang akan mebangun karisma politik yang kuat menyingkirkan tandingan-tandingan politiknya, yang disebut oleh Azyu Mardi Azra “sebagai sistem organik-politik yang didominasi oleh hubungan yang sakral dan politis”. Prestasi seperti ini yang dibangun oleh NU dengan partai politiknya: PKB.

Namun godaan politik praktis terlalu menarik bagi orang-orang NU, untuk bermedan laga di kancah perpolitikan Indonesia, seperti partai-partai lainnya. Patut dipertegas bahwa antara NU dengan partai politiknya (PKB) mempunyai komitmen tersendiri. Seperti dikatakan oleh Sahal Mahfud, bahwa orang NU masuk politik praktis harus dinonaktifkan jabatan di ke-NU-annya, tetapi bukan di berhentikan. Sebagai bukti bahwa NU tidak mempunyai kepentingan dengan orang-orang politik. Bertitik tolak dengan statemen politisi NU, bahwa orang-orang NU yang tidak memilih partai politik NU harus melepaskan status ke-NU-annya. Sebuah perjalanan yang ambigu dalam perjalanan NU di dasawarsa perpolitikan.

Dalam tantangan sosial politik kebangsaan tampak "dilematis" terdistorsi secara pragmatis. Kiai dan NU lebih banyak berseliuran sebagai "pedagang poitik" dari pada pemegang teguh tradisi dari Nabi, yang menyangkut moralitas dikalangan masyarakat. Tidak jarang yang menjadi pemain politik praktis. Kita lihat di tubuh PKB, PPP, Gorkar,PDIP dan partai Demokrat, mereka meyakini bahwa NU memiliki karisma dan kekuatan basis. Padahal, fakta sosialnya masih jauh dari yang sesungguhnya[5], seperti yang menjadi keniscayaan bahwa NU masih tetap disegani dengan basis jamaahnya mampu mendorong untuk memperlancar tujuan politik dengan statemen karismatik seorang kiai. NU tak ubahnya adalah partai kiai, dalam persatuan umat.

Maka, karena pendukung utama keberadaan Jami'iyah atau NU adalah para kiai (generasi tua) dan santri (generasi muda). Istilah kiai dan saatri itu sendiri, ternyata memang ciri khas pesantren. Tidak berlebihan bila NU kerap disebut sebagai "pesantren besar", sedangkan pesantren lazim disebut NU kecil. Premis tersebut bukan sekedar adagium, melainkan juga akan membawa dan berimbas pada implikasi panjang pada persoalan-persoalan yang dihadapi oleh NU maupun pesantren itu sendiri.[6]

Dilematisme perpolitikan semacam ini, ternyata memberi imbas kepada NU dan pesantren. NU akan mencoreng nama pesantren, dan pesantren akan terbengkalai dari tugas- tugas kiai sebagai pemberdaya umat. Politik praktis ternyata di dalamnya berisi kepentingan, dan ada rumusan untuk mencapai tujuan politik. Bahkan tak jarang untuk menarik jama'ah menggunakan sesuatu yang sakral untuk kepentingan politiknya, sehingga umat dibingungkan oleh statemen-statemen politik berbau idiologis. Hal ini yang di takutkan ketika politik praktis dikaitkan dengan NU. Warga Nahdiyyin itu sendiri kemudian menyalurkan statemen, bahwa NU tidak mempunyai urusan dengan politik.

Tetapi, instrumen politik dan NU dengan Jami'iyahnya pada prinsip syura (musyawarah) adalah misi suci menjadi khalifah di muka bumi yang melibatkan sesuatu yang sakral dan politis, untuk menciptakan pemerintahan yang berasaskan nilai-nilai luhur untuk mengembangkan pemerintahan dan sumber daya manusia membentuk suatu peradaban Islam. Ketika (Harian Jawa Pos ) di barat gereja sebagai pusat solusi dari problematika umat, ketika tidak menemukan solusi yang cocok dan relevan dengan persoalan yang ada, justru melirik nilai-nilai Islam sebagai solusi yang terbaik. Ini menandakan nilai-nilai ke-Islaman memerlukan dialog keindonesiaan dalam sekala universal, yang melibatkan pesantren dan NU yang mewakili wajah Islam tradisional dengan menyelaraskan nilai-anilai kultural dan ke-Islaman dalam konteks kekinian. Sebagai swadaya masyarakat keagamaan yang menanamkan nilai-nilai tersebut, ketika isu kekerasan sebagai sumber dari nilai-nilai tersebut atau gagasan civil society " masyarakat bermoral " yang diusung oleh kalangan akademisi.

NU dan pesantren, memainkan posisi yang strategis. Namun keduanya cenderung paradok di kancah perpolitikan, dan revivalisasi dalam pemberdayaan umat. Jatuh bangunnya NU dalam dua elemen ini sering menjadi kendala untuk mentransformasikan nilai-nilai moralitas keaswajaan dalam lintas global. Dengan penjernihan pemahaman aswaja sebagai metode berfikir (manhaj al-fikr) dan bukan sebagai mazhab yang harus menjadi titik awal dalam menggali hukum (syariah). Metode tersebut bersifat tawasuth, tawazun, tasamuh, dan selalu mencari jalan tengah (moderat) yang diterima oleh semua golongan.

MEMPERTEGAS KEMBALI KOMITMEN NU

DALAM PENGEMBANGAN UMAT.

Dalam sejarah NU pada masa orde baru, menurut Hadi Soebono sebagai "kaum sarungan" yang mengalami nasib tragis, kampungan, tradisional, dan termarjinalkan secara ekonomi dan politik. Karena energi kaum NU, yang mayoritas kaum santri dan masyarakat awam hanya terfokus di pesantren, pendidikan dan urusan kemasyarakatan. Padahal ketika dikaji lebih mendalam intensitas dari kometmen tersebut justru menjadi propethic identity NU. Tapi masalahnya hal tersebut mulai terkikis akibat dari kepentingan-kepentingan struktural dan godaan politik praktis, yang semakin lama semakin memudar.

Dari itu semua di perlukan penegasan kembali komitmen dan proses dialogis untuk menghadapi arus globalisasi yang ditransformasikan kedalam nilai-nilai pendidikan, baik agama secara concernya, atau pendidikan umum , swadaya masyarakat dan paradikma keberagamaan. Mungkin ketika dilihat dari luar, komponen ini seakan terpisah. Namun bila dibawa pada ruang komitmen NU secara mendalam, yang terkooptasi pada nilai-nilai universal dengan ciri khasnya melakukan tranformasi sosial dan kearifan lokal, akan tercakup menjadi sesuatu yang unggul.

***

Berkembangnya sebuah organisasi keagamaan ataupun kemasyarakatan, apapun itu bentuknya, membutuhkan rancangan konseptual menyangkut visi misi. Sedangkan dalam ilmu sosial, berkembangnya sebuah lingkungan tidak terlepas dari organ yang bergerak di dalamnya untuk melakukan perubahan. Perubahan itu menentukan suatu bentuk peralihan yang saling tarik menarik.

NU yang mempunyai concern terhadap perubahan jaman, harus peka terhadap perubahan di sekelilingnya. Kepekaan merupakan instrumen yang ampuh untuk selalu merespon perubahan dengan baik. Akar-akar dari tradisi kearifan lokal ditarik kepada hal yang baru terhadap NU yang bernafaskan sosial.

Karena NU dekat dengan pesatren dan mempunyi komitmen yang sama sebagai pemberdayaan umat, dengan keaswajaannya: dzkir, piker, dan amal sholeh. Dan pesantren yang didirikan dengan tujuan transformasi masyarakat Islam menyelaraskan dari nilai- nilai tersebut. Kehadirannya mengembangkan dakwah Islam dalam pengertian luas, sehingga masyarakat sesuai denga nilai-nilai keagaman. Pemberdayaan umat memerankan perubahan signifikan dalam wacana keindonesiaan secara global yang disebut civil cociety. “Ini harus melibatkan pesantren “kata abd A'la.

NU dan pesantren mempunyai potensialitas terhasdap agenda civil society. Melihat dari tesa-tesa Geller, kondisi sosial yang di derivikasikan sebagai masyarakat Madani, sesungguhnya bermuatan politik, berdiri dari non- institusi pemerintahan yang otonom. Keberadaannya cukup kuat dan dapat mengimbangi negara, juga membendung negara untuk mendominasi masyrakat. Tidak berarti ini mengingkari terhadap peranannya sebagai penjaga perdamaian, dan peranannya sebagai wasit.[7]Dalam dasawarsa ini ada satu anggapan yang menyatakan salah satu penyebab merebaknya kekerasan di Indonesia merujuk pada ketiadaan civil society yang kuat di Indonesia. Kondisi tersebut mengantarkan negara pada peran yang sangat hegemonik dan tidak tertandingi. Negara menjadi otoriter birokratik dan memiliki pengaruh luas serta mengatasi masyarakat. Kehadirannya sebagai satu-satunya penentu kebijakan yang tidak dapat di bantah dan dikritisi, sedangkan masyarakat sekedar menjadi pelengkap yang hanya sebagai korban dari kebijakan negara.

Civilized vis a vis savage society (meminjam istilah Thomas Hobes) termasuk dalam perpolitikan, identik dengan penggambaran "keadaan alami" (state of nature) yang tanpa hukum sebelum lahirnya negara. Ini merupakan srigala bagi sesamanya (Homo Homini lupus). Sedangkkan eksistensi society dihadapkan pada kontradiksi semacam ini.

Melihat dari tesa ini, kebijakan negara yang hegemoni absolut, memainkan peran dari homo homini lupusnya Hobes. Masyarakat menjadi mangsa dari kebijakan pemerintahan yang tanpa kontrol, yang menandingi negara dalam kepentingan politik. Dengan sebuah negara yang integralistik yang tidak diimbangi, negara dapat bertindak sesuka hati dan berbuat apa saja dalam menjalankan proyek-proyek yang dijalankannya. Akibatnya, kekerasan negara secara struktural maupun non-struktural, menjadi fenomena yang dapat diketahui dimana-mana. Kekerasan ini semakin tidak dapat terhindarkan ketika ideologi developmentalisme yang dianut negara memang berbatas tipis dengan kekerasan. Karena ideologi akan dimulai dengan penyajian pengetahuan, tidak bebas nilai dan kepentingan (tesis Tuegher Habermas-teori kritis) (M. najib azca,1998)

Untuk antisipasi dari kondisi yang cukukp kronis. Pemberdayaan masyarakat menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk dijadikan salah satu tolehan solusi. Pengembangan civil society untuk menandingi kebijakan negara yang hegemonik dan menciptakan suatu peradaban dengan nilai-nilai Islam. Hematnya, pengembangan civil society merupakan keniscayaan suatu kondisi yang perlu dibumisasikan di tengah-tengah negeri ini. Pesantren dan NU (sebagaimana nantinya) memiliki potensialitas yang cukup menjanjikan untuk menjawabnya.

MEMBUMIKAN GAGASAN CIVIL SOCIETY DI DONESIA

Civil society merupakan cita-cita ideal dewasa ini. Dalam konteks keindonesiaan, yang tidak kunjung menemukan prophet identity. Bahkan ia telah menjadi mainstreams dalam format ideal masyarakat di era reformasi ini. Sayangnya, cita-cita ideal ini masih terumuskan secara general, atau mirip republik mimpi, atau "Negara Republik" menurut konsep Plato dalam negara idealnya, yang hanya berlaku dalam dunia ide "utopia". Penegasannya tugas kita untuk menerjemahkan bagaimana format ideal masyarakat indonesia dalam bentuk masyaraka beperadaban dalam wacana keilmuan, "masyarakat indonesia baru", yang dikonotasikan dengan model civil soceity oleh Norcholis sebagai "masyarakat madani"[8].

Dari prophet oriented sosio-historis Islam, masyarakat madani merupakan merepresentasikan dari masyarakat Madinah yang diwariskan Nabi Muhammad SAW. Ini oleh Robert N. Bellah (sosiolog terkemuka) disebut sebagai "masyarakat yang untuk jaman modern bahkan terlalu moderen".(Robert N Bellah, Beyond Belief,1976, hal:150-151). Sedangkan konsep lain dari salah satu ciri khas kemodernan bagi masyarakat Islam di Indonesia menuru A. Mukti Ali adalah berdirinya organisasi-oirganisasi Islam, Sarekat Dagang Islam (1909), kemudian Saraekat Islam (1911), Muhammadiyah (1912), NU (1926) semuanya di jawa dan Thawalid (Sumatera Thawalib 1918) di Sumatera.[9]

Kembali kepada kerentanan sejarah ketika memperlakukan masyarakat berperadaban, maka akan ditemukan berbagai upaya yang dilakukan usaha-usaha kuat yang pernah dirintis oleh Rasulullah. Prinsip ini tercakup dalam ruang piagam madinah (mitsaqal madinah) atau (kontitusi madinah) meminjam istilah Prof. William Montgomery Waat, sebuah konstitusi modern yang pertama kalinya memperkenalkan wacana kebebasan, persaudaraan, perdamaian, persatuan, etika politik, hak dan kewajiban warga negara serta konstitusi penegakan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan. Al-Farobi sebagai seorang filsuf terkemuka (950) disebut-sebut sebagai guru kedua yang ajarannya kontradiktif dengan Aristoteles, dengan al-Madianah alfadilah (kota nan sempurna), ia membahas upaya mencapai kebahagiaan melalui kehidupan politik dengan hukum Ilahiah Islam .[10] Moralitas akan mencapai kesempurnaan dalam komonitas relegius.

Melihat dari pentingnya politik sebagai pengatur umat yang secara tak terkendali dapat menjadi kehancuran negara, berarti rusaknya moralitas. Ini terbukti setelah Nabi Muhammad SAW wafat (632M) setelah sepuluh tahun pemerintahan umat muslim yang baru muncul, merupakan suatu goncangan yang tampaknya sangat berpengaruh pada sejarah Islam. Disamping krisis politik juga menimbulkan krisis keagamaan.[11]

Ketika ada lompatan membumikan gagasan civil society di indonesia yang mengalami arus trasformasi dalam kemodernan, sepertinya membutuhkan perjuangan yang panjang. Karena Indonesia tidak memiliki warisan historis dan epistemologis perbedaan wilayah negara dan masyarakat. Selama periode-periode kerajaan dan kesultanan, negara dan masyarakat merupakan entitas tunggal yang dimiliki oleh negara. Dalam analisis Hikam konsep civil society hanya berlaku bagi struktur politik modern yang mengikuti kolonialisasi (Muhammad As-Hikam, Wacana Intelektual Civil Society di Indonesia, hal:40)

Secara konseptual, wacana tentang civil society bermula dari konferensi yang diadakan oleh Monash University pada 25-27 Nopember 1988 yang menyangkut tema tentang state and sociaety in contemporary indonesia. Hasil konferensi itu, kemudian diterbitkan sebuah buku dengan judul state and civil society di Indonesia yang di suntung oleh Arief Budiman.[12] Buku ini secara eksplisit menyangkut civil society di indonesia. Maka ini menunjukkan, gagasan civil society berkutat di lingkungan akademisi dan intelektual. Ia masih belum menemukan sesuatu organ yang kuat dengan komitmennya untuk mengemban masyarakrt yang berperadaban dan beretika.

HADIRNYA NU DAN PESANTREN

Eksistensi NU menemukan jati dirinya dalam gerakan kembali kekhittah belum sepenuhnya terwujud. Kemudian memusatkan kembali untuk berkhitmad pada bidang keagamaan , sosial, pendidikan dan ekonomi, bahkan tidak terlepas dari persoalan politik. Upaya NU untuk merespons segenap persoalan umat mewakili kinerja "intelektual organik" (meminjam istilah Gramsci ). Nu tidak hanya sebagai pengamat masalah umat yang baik dan kritis dalam masalah umat. Upaya untuk selalu mengadakan rethinking (meminjam istilah Prof. Muhammed Arkoun), reaktualisasi (dalam istilah Prof. Sjadzali) dan rekonstruksition meminjam metodologi Sir Muhammad M. Iqbal. Disini perlu diaktualisasaikan lanjut dalam pengembangan umat.

Hadirnya NU dan pesantren di tengah- tengan diusungnya gagasan civil society sangat signifikan apabila melibakan keduanya, sebagai lembaga swadaya masyarakat yang merepresentasaikan gagasan moral. Karena akar dari tradisi NU bermula dari pesantren yang banyak mengajarkan pendidikan moral. Moralitas menjadi ajang prestasi bagi pesantren selain pemberdayaan umat.

Sejalan dengan itu pula bahwasannya, nilai- nilai moralitas Islam

Univesal, seperti keadilan kesetaraan, dan solidaritas sosial yang secara

implisit terdapat pada misi dan visi pesantren perlu digali

kembali dan dikembangkan secara kreatif dan otentik dari khazanah keilmuan pesantren yang begitu kaya. Sebab pada dasarnya civil society adalah masyarakat etika atau moral. [13]. Upaya untuk selalu merespons terhadap realita social, sehingga mampu memberikan andil bagi masyarakat kapan dan dimana saja memberikan pelayanan bagi masyarakat, karena pesantren memang dari masyarakat dan untuk masyarakat.

Tetapi, sayangnya perumusan dari gagasan civil society tidak dikukuhkan secara tepat oleh kalangan pesantren untuk diwacanakan dilingkungan akademisi, bahkan kesempatan itu dimanfaatkan oleh orang tertentu yang berlatar pendidikan non agama ( formal ), bahkan cenderung sekuler, untuk mewacanakan gagasan tersebut. Maka dari itu diperlukan dialog tradisi dan modernitas dalam konteks keindonesiaan. Untuk itu, diperlukan semacam kemandirian dan keterbukaan sebagai nilai dan tradisi pesantren yang menyejarah perlu dijabarkan kembali dalam konsep yang lebih universal, sekaligus kontektual, sehingga berjalan dengan kebutuhan masyarakat luas yang pada prinsipnya selaras dengan nilai- nilai dasar pengembabgan civil society.

Hadirnya politik dalam mobilisasi dalam payung NU merupakan sesuatu yang ambigu dan memperlancar mengubur potensialitas pengembangan seperti itu . NU dan pesantren yang secara potensial memiliki kausalitas super visi disibukkan dengan persoalan identitas. Bahkan NU sesama NUnya memperebutkan masalah jamaah untuk kepentingan politik yang sifatnya bukan kemaslahatan umat,

Tetapi, tokoh NU yang bermedan laga dikancah perpolitikan atau yang bergelut pada level bawah (dipemberdayaan masyaraka) sejatinya merupakan sebagai instrumen (khalifah) Allah di muka bumi. Jika konstitusi pemerintahan di dasarkan pada nilai- nilai moralitas dari wahyu untuk menjadi khalifah Allah, maka bisa memenuhi sebagai sistem organik relegio- politik, yang didominasi leh hubungan yang sakral dan politis. Ini yang dicita- citakan oleh pengusung civil society atau masyarakat madani, “kota nan sempurnanya” al-Farobi, dan “Republik” ala Plato.

Semuanya kita kembakikan kepada NU sendiri. Antara insrumen politik dengan non – politik. Tapi yang jelas keduanya sanga sulit untuk dipisahkan. Kalau tidak terjun dalam politik, maka akan menjadi korban politik. Terjunya NU di kancah politik pasti ada nilai positif negaifnya. NU, seharusnya belajar dari kekalah- kekalahan sebelumya Tetapi selama NU berpengang teguh pada prinsip- prinsip moralitas keduanya, akan mampu berjalan dengan selaras. Nasehat Ali kepada al-Asytar, nasehat yang bersahaja yang akan dikenang selalu oleh sejarah. Nesehat ini bagi birokrat yang memangku jabatan pemerintah, "orang –orang yang tidak dapat menjaga hak orang- orang lemah dalam menghadapi orang- orang kuat tanpa rasa takut, maka tidak akan mencai kesucian "[14]. Hal ini diuntukkan bagi pembesar- pembasar yang memangku jabatan pemerintahan. Karena godaannya yang sangat besar akan malalaikan tugas yang diembannya untuk membantu rakyat.

Maka, untuk mempertegas kembali membangun konteks keindonesiaan yang bernafaskan keislaman ditengah pluraitas kehidupan , kita harus membawa NU mengusung Islam sebagai agama keadilan, emansipasi, persamaan hak dan agama yang paling bisa didekati dengan kemajuan paling modren.[15]Karena jaman yang terus menerus mengalami perkembangan, akan menuntut sebuah pola untuk selalu tampil mangambil bagian dengan perubahan jaman, nafas keislaman juga menjadi taming ampuh dengan semakin merebaknya budaya- budaya yang tidak sesuai dengan pola keislaman.

Melalaui upaya strategis yang ditindak lanjuti dengan langkah langkah operasional, masyarakat demokratis yang kuat, pluralitas dan berkeadaban di harapkan segera terwujud di bumi Indonesia. Singkatnya, dengan perilaku Nabi adalah menjadi upaya transformasi dan reformatif.

NU dan pesantren, selalu menjadi kontrol dari kebijakan negara yang hegemonik demokratik, selalu menjadi andil yang menyuguhkan nilai nilai ketauladanan moral. Karena keduanya memerankan sesuatu perbaikan dari dalam diri tiap- tiap manusia. Moralitas memainkan sesuatu yang lebih strategis. Dengannya bisa memasuki relung- relung perbaikan dari dalam menyangkut segenap kehidupan bermasyarakat, baik sosial-budaya, pendidikan, ekonomi, politik, dan agama. Nilai-nilai ini berakar dari tradisi mayarakat yang dirumuskan dalam nilai agama yang suci, dan selalu bertindak dengan pertimbangan sesuatu yang sakral, adat tradisi di masyarakat setempat dan perubahan- perubahan yang selalu mengiringi. Dan NU seharusnya menjadi swadaya seperti ini.(semoga)

DAFTAR PUSTAKA

1. Masyumi Mahatma, NU 2 Versi Dari Pergulatan Menuju Kejayaan, Bandung: Pustaka Publisher, 2008.

2. Badrun Alaina, NU, Kritisme Dan Pergeseran Makna Aswaja, Jogjakarta: Tiara Wacana, 2006.

3. Elizasbeth K, Nottingham, Agama dan Masyarakat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993.

4. Zainal Arifin Thoha, Runtuhnya Singgasana Kiai, Jogjakarata: Kutub, 2003.

5. Sukidi, Teologi Inklusif Cak Nur, Jakarta: Kompas, 2001.

6. Adi Suryadi Culla, Masyarakat Madani, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999.

7. Dr. Burhanuddin Daya, Gerakan Pembaruan Pemikiran Islam: Kasus Sumatera Thawalib, Jogjakarta: Tiara Wacana, 1995.

8. Asghar Ali Engineer, Devolusi Negara Islam, Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2002.

9. Muhammad M. Ayoub, The Crisis Of Muslim Historis: Akar-Akar Politik Dalam Sejarah Islam, Bandung: Mizan, 2003.

10. Abd A'la, Pembaruan Pesantren, Jogjakarta: Pustaka Pesantren, 2008.

11. Jalaluddin Rakhmat, Islam Aktual, Bandung: Mizan, 2000.

12. Asghar Ali Engineer, Teologi Pembebesan Islam, Jogjakarta: Alinea, 2004.

Biodata Penulis

Nama : Andriyanto

Tetala : Banyuwangi, 21 Mei 1986

Pendidikan : Mahasiswa STIK- Annuqayah

Semester : VIII

Jurusan : Muamalat

Alamat : Jl Makam Pahlawan P.P Annuqayah Latee Guluk-guluk Sumenep Madura

Kode Pos : 69643

Asrama : P.P Annuqayah Latee. Rayon As Syathibi 22

No. Rekening : 601923 912 651 8599



[1] Masyumi Mahatma,NU 2 Versi Dari Pergulatan Menuju Kejayaan , Bandung ;Pustaka Publisher, 2008, hal; 145.

[2] Istilah" koalisi " digunakan karena antara dua golongan tidak pernah terjadi konflik yang cukup signifikan, sedangkan" rekonsiliasi " hanya relevan apabila dua golongan bersatu itu memiliki perbedaan yang tajam atau setidak – tidaknya pernah terjadi konflik sebelumnya. ( Badrun Alaina, 2006 )

[3] Elizasbeth K, Nottingham, Agama dan Masyarakat, Jakarta :PT Raja Grafindo Persada, 1993, hal; 157

[4] Sukidi, Teologi Inklusif Cak Nur, Jakarta: Kompas, 2001, hal;115.

[5] Masmuni Mahatma, NU2 Versi: Dari Pergulatan Menuju Kejayaan, Bandung: Pustaka Publisher, 2008,hal:19

[6] Zainal Arifin Thoha, Runtuhnya Singgasana Kiai, Jogjakarata: Kutub, 2003, hal 179.

[7] Adi Suryadi Culla, Masyarakat Madani, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999,hal:5

[8] Sukidi, Teologi Inklusif Cak Nur, opcit hal: 78.

[9] Dr. Burhanuddin Daya, Gerakan Pembaruan Pemikiran Islam: Kasus Sumatera Thawalib, Jogjakarta: Tiara Wacana 1995, hal: 6.

[10] Asghar Ali Engineer, Devolusi Negara Islam, Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2002, hal:128

[11] Muhammad M. Ayoub, The Crisis Of Muslim Histosris: Akar-Akar Politik Dalam Sejarah Islam, Bandung: Mizan, 2003, hal:41

[12] Abd A'la, Pembaruan Pesantren, Jogjakarta: Pustaka Pesantren, 2008, hal 44, dengan kutipan dari Hendro Prasetyo et, al, Islam dan Civil Societsy: Pandangan Indonesia (Jakarta: Gramedia) hal 79

[13] Abd A’la, Pembaruan Pesantren, Opcit, hal:52.

[14] Jalaluddin Rakhmat, Islam Aktual, Bandung:Mizan,2000. hal111.

[15] Asghar Ali Engineer, Teologi Pembebesan Islam, Jogjakarta: Alinea ,2004, hal 02.

Jumat, 07 Agustus 2009

Dilema Seni Arsitektur Madura*

Perkembangan seni artistik dan dekorasi masyrakat madura dalam dasawarsa ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Terutama dalam bidang pembangunan artistik dalam masalah pembangunan, seperti, pembangunan rumah, seni ukir, dan bentuk artistik lainnya yang melingkupi identity dimana menjadi simbol-simbol sosial masyarakat madura. Dalam perkembangannya, adanya silang budaya setempat dengan budaya lainya kerap kali mejadi ajang yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya.

Walaupun secara tidak langsung menandai adanya ikatan emosional yang sangat erat menyangkut persilangan buadaya. Pengaruh cina dalam gaya seni dekorasi Jawa dan Bali sudah diungkapkan oleh beberapa peneliti. Patung-patung Teratoka dengan gaya naruralistik dari era Majapahit menjadi sanga terkenal. Dekorasi relief batu nisan Islam yang ditemukan dibeberapa tempat pantai utara jawa dan Madura juga membuktikan tentan barang-barang yang berasal dari pertukangan Cina (H.J. de Graff, Cina Muslim:2004). Juga model masji jawa yang bermode klenteng. Ini erat hubungannya dengan model klenteng yang ada di Cina.

. Karena budaya itu sendiri bersifat artisti, pencerminan karakteristi dan pola pikir masayarakat. Adanya kesamaan unsur budaya ini mencerminkan pertalian kebudayaan, di mana kebudayaan setempat berkembang keluar dari daeraah lahirnya budaya tersebut (difusi).
Nusa jawa silang budaya antara masyakat madura itu sendiri, menandai bahwa madura adalah salah satu kepulauan yang bermukim di pesisir. Ini erat kaitannya dengan proses persilangan budaya pada masa dulu. Daerah pesisir merupakan daerah yang sangat setrategis untuk meyebarkan sebuah kebudayaan. Karena daerah pesisir merupakan jalur yang digunakan dalam jalur bangsa-bangsa pada masa kerajaan. Maka tidak heran apabila terjadi silang budaya antar bangsa-bangsa tersebut. Kemudian diperkuar dengan unsur dogmatis peyebaran agama Islam yang dilakukan oleh sejumlah Muballig yang mempunyai misi Islamisasi kebudayaan setempat. Dengan jalur perkawinan, politik, budaya, ekonomi, agama, semuanya mempererat pertalian emosi tersebut. Tetapi, yang patut digaris bawahi, ini tidak sekeda persilangan budaya.

Namun cukup delematis, mengingat kebudayaan itu seturut perkembangan jaman akan terkikis habis. Kebudayaan yang dulu menjadi simbol pandangan hidup dan ciri khas masayarakat setempat mengalami delematisasi. Dan ini tidak sepenuhnya disadari oleh masyrakat setempat. Karena perkembangan jaman menuntut suatu kemajuan peradaban. Salah satu kebudayaan yang mulai terkikis adalah seni artisti pembangunan rumah tanah lanjang. Suatu seni artistik yang menjadi simbolitas pembangunan rumah penduduk Madura. Pada awalnya, Tanah Lanjang merupakan jenis artisti rumah khas madura, yang di dalamnya terdapat semacam relief ukiran artistik. Mulai dari bagian atas rumah, bentuk ventilasi yang penuh dengan ukiran yang menyimpan filosofis tersendiri. Bahkan, mejadi simbol status kelas sosial (class social) masyarakt.

Identity artistik semacan ini merupakan kebudayaan yang terkikis ole perkembangan. Masyarakt madura modern sekarang ini lebih menyukai bentuk bangunan rumah yang bermodel eropa. Karena model ini lebih prakti, dan tidak membutuhkan lahan yang lebar. Walupun ada modivikasi dalam bentuk artistiknya. Ini malah menjadikan suatu kebudayaan hibrid, antara kebudayaan madura dengan eropa, dengan tidak saling menghilangkan unsur keduannya. Uniknya kebudayaan hibrid ini merupakan perkembanan yang esotik artistis ala madura. Ini yang menurut Ibnu Khaldun bahwa semakin maju sebuah peradaban, maka semakin maju pula seni artistik dan dekoratifnya.

Seturut perkemgbangan seni artistik ini, terkadang menjadikan mengahasilkan dekaden artistik. Dengan artian, kebanyakan hasil dari upaya pembangunan dari kebudayaan ini cenderung lebih bersifat modernisasi. Bukan kepada semangar seni artistik itu sendiri. Bentuk rumah yang dulu bersifat privat, dengan satu ruangan yang fungsinal, dan ruangan (amperan) yang dikhususkan untuk menerima para tamu, dengan musholla di salah satu pinggir rumah. Adanya musholla (langgar) di salah satu Tanian Lanjang masyarakat madura --merupkan ciri khas dari pembangunan masyarakat tempo dulu. Ini menandakan bahwa perkembangan keagamaan agama setempa, yang mayoritas beragama Islam sangat kuat, semua itu mulai terkikis bahkan tinggal menunggu waktu kalau tidak ada upaya bentuk keprihatinan para artisti madura. Namun kini, pembanguna semacam ini tidak di perhatikan. Selah satu faktok internal yang mendesak pola pembagunan yang lebih modern. Ini karena pesatnya perkembangan penduduk madura. Banyakknya anggota keluarnya tidak memunugkinkan memberlakuan jenis pembanguanan seperti dulu. Apakan delema seni aristik pembangunan di madura menjadikan kebudayaan masyrakat yang khas atau malah tergusur oleh kebudayaan asing.

Dengan adanya kesadaran ini, bagaimana upaya masayarakat upaya madura untuk melestarikan kebudayaan setempat, sebagai kekayaan keaneka ragaman kebudayaan Indonesia. Dengan upaya bagaimana kebudayaan itu tetap bertahan dan khas. Seni artistis dan dekoratif masyarakat madura merupakan kebudayaan yang diujung tanduk. Modernisasi menggilas kebudayaan untuk pemerataan dan kepentingan. Bukan lagi semangat artistis yang esotis, yang menampilkan keanekaragaman keindahan kebudayaan dan warna-warni perbedaan.

*Andriyanto

Mahasiswa STIK Annuqayah

Guluk-Guluk Madura.

figh

Rekonstruksi teks hukum

Telaah kritis terhadap pembentukan hukum

Untuk mengetahui terhadaphukum Islam seharusnya mengetahui terhadap Islam itu sendiri. Sejarah pembentukan dan sejarah perkembangan,termasuk didalamnya adalah pembentukan hukum Islam. Karena Islam itu sendiri memuat nilai- nilai dan aturan- aturan hukum yang mengikat kepada segenap pemeluknya. Aturan hukum ini termuat dalam skriptur [teks suci al-Qur’an] dan ketauladanan kehidupan Nabi[Hadist Nabi], sebagai sumber hukum utama yang memuat aturan aturan hukum

. Namun dalam perkembangan munculnya karya kreatif ulama –ulama klasik dalam kitab-kitab fiqinya, yang juga memuat aturan- aturan hukum sebagai perkembangan dari hukum Islam yang menuai corak dari kehidupan sosial masyarakat arab. Ini merupakan respons dari kehidupan sosial masyarakat yang sangat beragam setelah melakukan ekspansi besar-besaran, dan beragamnya kehidupan masyarakat setelahnya, yang meliputi orang- orang dengan kepercayaan lain, seperti Kristen, Yahudi, Nasrani, Majusi. Sedangkan dalam dalam putusan hukum terkadang tidak ditemukan dalam sumber hukum awal [al-Qur’an dan al- Hahist], atau mungkin Hadist yang sampai kepada mereka sangat minim, sehingga mereka terpaksa mereka melakukan ijtihad [upaya rasionalitas ] seperti daerah Irak lebih rasional dalam menyikapi sebuah hukum, ketimbang daerah Kufah karena hadis yang sampai kepada mereka sangat minim. Sedangkan daerah Kufah sendiri dalam pemutusan hukum lebih kepada Hadis. Dalam karya- karya kitab mereka apapun bentuknya, tidak terlepas dari kehidupan sosial ekonomi, budaya, politik, hingga corak yang dihasilkan dari kitab hasil observasinya tidak terlepas dari factor- factor tersebut.

Sejarah pembentukan hukum Islam awal, oleh ulama-ulama klasik sangatlah pesat perkembangannya pada masa itu. Seseorang yang merasa mahir dalam bidang hukum dapat mencetuskan pendapat hukum ssesuai dengan kondisi sosialnya. Namun hal ini dihadapkan dengan pola argumentasi. Sejauh mana ahli hukum tersebut mempertahankan ijtihad hukumnya, disitulah hukum tersebut nantinya dapat dijadikan pertimbangan hukum dalam pembentukan hukum selanjutnya. Hukum yang dianngap lemah dan tidak dapat dipertahankan dengan argumentasi yang kokoh, maka pendapatnya akan tersingkir, dan akan hilang dari permukaan. Sedankan para ahli hukum yang tetap kokoh seperti Maliki,Hambali,Hanafi, Syafii yang mewakili dari tiap- tiap hukum di daerah geografis dan kondisi sosial masyarakat dengan sumber hukum yang dibawanya. Ini yang di sebut mereka sebagai pelaku sejarah.

Di Barat dengan pola dialetik Hegel, tesis, antiesis dan sintisis ,tak ada kebenaran final kata El- Fadl, dari tesis yang diajukan oleh seorang ahli fiqih dapat ditumbangkan oleh tesis lain yang lebih kuat, hingga melahirkan sintesis, ini masih dapat ditumbangkan oleh hadirnya tesis lain yang lebih kuat. Dari berbagai corak pemikiran ini filosof Anaxoras menyatakan bahwa kebahasaan mewakili dari kehidupan geografis seseorang, para mujtahidpun mewakili dari daerahnya masing-masing, sehingga sumber hukumpun cenderung menuia corak .

Namu dalam era kemunduran Islam pada masa pemerintahan Abasiyah, sedangkan tradisi pembentukan hukum Islam pada waktu tidak ada kontrol dari pemerintah. Kemunduran ini kemudian menjadikan ajang tertutupnya pintu ijtihad agar perbedaan pendapat tidak memperparah terhadap kacau -balaunya pemerintahan. Ini murni karena politik, bukan hal lain yang menyebabkan pintu ijtihad tertutup. Maka muncullah kemudian takliq, yang mengkultuskan mahzhab. Perseteruan ini terjadi terus menerus seakan –akan hukum yang dihasilkan cenderung kaku, final, stabil,dan steril dari faktor ruang dan waktu. Maka terjadilah kemunduran karya –karya kitab hukum yang ditulis oleh ulama –ulama klasik yang merupakan pewaris para Nabi dan mewakili ortodoksi Islam. Ini akan menuia corak yang elastis. Apakah hukum Islam ditafsirkan sebagai betuk dari kemaslahatam ummah?,atau sebagai bingkai yang memberikan kemudhorotan?.

Ironisnya dewasa ini , adanya pengkultusan terhadap aliran- aliran madzhab semacam ini memberikan kesan negatif bahwa hukum Islam itu kaku. Padahal dalam perkembangannya tidak ada pengkultusan semacam itu, hingga pemaknaan terhadap hukum Islam itu sendiri bias, berbau kepentingan, dan ada pihak- pihak yag terdiskrimanasikan. Maka dari itu dibutuhkan penafsiran ulang guna mempertegas esensi dari hukum Islam itu sendiri. Kemarin [dalam Koran harian jawa pos 10 februari 2008],di Barat mulai tertarik untuk menerapkan hukum Islam, karena Gereja sebagai tempat sebagai problem solving yang memuat etika dan norma-norma hukum justru banyak terpecahkan oleh sumber-sumber hukum yang ada dalam hukum Islam, yang cenderung elastis, sesuia dengan kondisi sosial masyarakat saat ini. Namun sebagian hukum yang tidak layak diadopsi bagi mereka, seperti potong tingan ,yang bagi mereka sungguh tidak manusiawi. Maka dari itu tugas kita nantinya bagaimana mewarnai hukum Islam yang memberikan rahmat bagi seluruh alam seperti dalam ungkapan al-Qur’an.

Tiga kata kunci dalam rekontruksi hukum islam

Intelektual keagamaan yang semakin resah dengam problematika pada masa ini, akibat dari doktrin sebuah ajaran keagamaan. Menjadi tugas penting bagi mereka bagaiman menyikapi pemahaman seperti ini sebagai sebuah bentuk telaah kritis terhadap pembentuikan hukum islam awal.

Dalam proses rekontruksi, tiga kata kunci yang merasa perlu kita pakai sebagai pisau analisis adalah: representasi (dari filsuf lyontard) dekontruksi (dari Jacques Derrida) dan keterkaitan {relasi}pengetahuan dan kekuasaa [dari Michal Faucault]

Pertama, representasi dari hukum Islam adalah segala hal yang terkaid dengan image, ide, gambaran, narasi, visual dan prodak- prodak keilmuan yang mensubordinasikan hukum Islam. Menurut Sahrur faktor keilmuian menetukan terhadap hasil dari penafsiran seseorang terhada teks, dan menjadi dari representasi dari teks itu sendiri.secara. Secara implisit, representasi adalah teks itu sendiri, yaitu kitab-kitab klasik maupun kitab- kitab modern .Mengingat hukum islam dalam teks tersebut diidentik dengan represetasi . Maka dalam ilmu sosial tak ada satupun representasi yang berkarakter natural [kodrati]. Tetapi sebaliknya setiap representasi [teks, ide, ganbaran,narasi, visual, dan prodok- prodok keilmuan] adalah karakter cultural. Maka hal tersebut adalah kontruksi sosial. Dengan kata lain semua representasi adalah buatan manusia. Dan semua kitab- kitab hukum yang ada sebagai dari kreasi manusia yang kebenaranpun masih bersifat relative, temporal dan kodisional. Sebagaimana sabda Nabi ,bahwa manusa adalah tempat lupa dan kesalahan, ,termasuk didalamnya barang kali dalam memproduksi kitab-kitab fiqih dalam keadaan salah dan lupa. Dari sini tugas yang kita untuk mengadakan telaah kritis atas kitab- kitab fiqih sebagi buatan manusia.

Kedua, melakukan pembongkaran ulang secara besar- besaran [yang disebut oleh Derrida sebagai dekontsruki] terhadap kitab- kitab fiqih itu sendiri, dengan inilah kita menjadi paham terhadap realitas pembentukan hukum yang terjadi pada kurun waktu sejarah di masa lampau. Karena tesis yang diambil merupakan hasil dari observasi dari lingkungan sosial yang berkembang pada waktu itu.

Ketiga dekontrusi,yaitu pembentukan kembali. Ini terkaid dengan pengetahuan an kekuasaan. Sebab setiap pengetahuan [teks,representasi] merupakan sebuah representasi. Tidak ada pengetahuan yang bebas dari kekuasaan. Kekuasaan selalu terkaid dengan pengetahuan yang bermuatan kepentingan [Budhy Munawar Rahman, 1996]. Teks yang mencerminkan diskriminatif’dan berbau kepentingan, dengan analisis semacam ini tampak akan jelas.karena pola rasionalitas yang dapat dimenang ketika terjadi pertentangan dengan teks suci tidak akan dapat diterima, yang menurut at-Tufi sebelum meninggalkan pengetahuan yang berbau kepentingan. Karena dari tesk itu sendiri masih penafsiran manusia, dan setiap penafsiran muatannya tidak terlepas dari muatan keilmuan.

Andriyanto