Jumat, 07 Agustus 2009

figh

Rekonstruksi teks hukum

Telaah kritis terhadap pembentukan hukum

Untuk mengetahui terhadaphukum Islam seharusnya mengetahui terhadap Islam itu sendiri. Sejarah pembentukan dan sejarah perkembangan,termasuk didalamnya adalah pembentukan hukum Islam. Karena Islam itu sendiri memuat nilai- nilai dan aturan- aturan hukum yang mengikat kepada segenap pemeluknya. Aturan hukum ini termuat dalam skriptur [teks suci al-Qur’an] dan ketauladanan kehidupan Nabi[Hadist Nabi], sebagai sumber hukum utama yang memuat aturan aturan hukum

. Namun dalam perkembangan munculnya karya kreatif ulama –ulama klasik dalam kitab-kitab fiqinya, yang juga memuat aturan- aturan hukum sebagai perkembangan dari hukum Islam yang menuai corak dari kehidupan sosial masyarakat arab. Ini merupakan respons dari kehidupan sosial masyarakat yang sangat beragam setelah melakukan ekspansi besar-besaran, dan beragamnya kehidupan masyarakat setelahnya, yang meliputi orang- orang dengan kepercayaan lain, seperti Kristen, Yahudi, Nasrani, Majusi. Sedangkan dalam dalam putusan hukum terkadang tidak ditemukan dalam sumber hukum awal [al-Qur’an dan al- Hahist], atau mungkin Hadist yang sampai kepada mereka sangat minim, sehingga mereka terpaksa mereka melakukan ijtihad [upaya rasionalitas ] seperti daerah Irak lebih rasional dalam menyikapi sebuah hukum, ketimbang daerah Kufah karena hadis yang sampai kepada mereka sangat minim. Sedangkan daerah Kufah sendiri dalam pemutusan hukum lebih kepada Hadis. Dalam karya- karya kitab mereka apapun bentuknya, tidak terlepas dari kehidupan sosial ekonomi, budaya, politik, hingga corak yang dihasilkan dari kitab hasil observasinya tidak terlepas dari factor- factor tersebut.

Sejarah pembentukan hukum Islam awal, oleh ulama-ulama klasik sangatlah pesat perkembangannya pada masa itu. Seseorang yang merasa mahir dalam bidang hukum dapat mencetuskan pendapat hukum ssesuai dengan kondisi sosialnya. Namun hal ini dihadapkan dengan pola argumentasi. Sejauh mana ahli hukum tersebut mempertahankan ijtihad hukumnya, disitulah hukum tersebut nantinya dapat dijadikan pertimbangan hukum dalam pembentukan hukum selanjutnya. Hukum yang dianngap lemah dan tidak dapat dipertahankan dengan argumentasi yang kokoh, maka pendapatnya akan tersingkir, dan akan hilang dari permukaan. Sedankan para ahli hukum yang tetap kokoh seperti Maliki,Hambali,Hanafi, Syafii yang mewakili dari tiap- tiap hukum di daerah geografis dan kondisi sosial masyarakat dengan sumber hukum yang dibawanya. Ini yang di sebut mereka sebagai pelaku sejarah.

Di Barat dengan pola dialetik Hegel, tesis, antiesis dan sintisis ,tak ada kebenaran final kata El- Fadl, dari tesis yang diajukan oleh seorang ahli fiqih dapat ditumbangkan oleh tesis lain yang lebih kuat, hingga melahirkan sintesis, ini masih dapat ditumbangkan oleh hadirnya tesis lain yang lebih kuat. Dari berbagai corak pemikiran ini filosof Anaxoras menyatakan bahwa kebahasaan mewakili dari kehidupan geografis seseorang, para mujtahidpun mewakili dari daerahnya masing-masing, sehingga sumber hukumpun cenderung menuia corak .

Namu dalam era kemunduran Islam pada masa pemerintahan Abasiyah, sedangkan tradisi pembentukan hukum Islam pada waktu tidak ada kontrol dari pemerintah. Kemunduran ini kemudian menjadikan ajang tertutupnya pintu ijtihad agar perbedaan pendapat tidak memperparah terhadap kacau -balaunya pemerintahan. Ini murni karena politik, bukan hal lain yang menyebabkan pintu ijtihad tertutup. Maka muncullah kemudian takliq, yang mengkultuskan mahzhab. Perseteruan ini terjadi terus menerus seakan –akan hukum yang dihasilkan cenderung kaku, final, stabil,dan steril dari faktor ruang dan waktu. Maka terjadilah kemunduran karya –karya kitab hukum yang ditulis oleh ulama –ulama klasik yang merupakan pewaris para Nabi dan mewakili ortodoksi Islam. Ini akan menuia corak yang elastis. Apakah hukum Islam ditafsirkan sebagai betuk dari kemaslahatam ummah?,atau sebagai bingkai yang memberikan kemudhorotan?.

Ironisnya dewasa ini , adanya pengkultusan terhadap aliran- aliran madzhab semacam ini memberikan kesan negatif bahwa hukum Islam itu kaku. Padahal dalam perkembangannya tidak ada pengkultusan semacam itu, hingga pemaknaan terhadap hukum Islam itu sendiri bias, berbau kepentingan, dan ada pihak- pihak yag terdiskrimanasikan. Maka dari itu dibutuhkan penafsiran ulang guna mempertegas esensi dari hukum Islam itu sendiri. Kemarin [dalam Koran harian jawa pos 10 februari 2008],di Barat mulai tertarik untuk menerapkan hukum Islam, karena Gereja sebagai tempat sebagai problem solving yang memuat etika dan norma-norma hukum justru banyak terpecahkan oleh sumber-sumber hukum yang ada dalam hukum Islam, yang cenderung elastis, sesuia dengan kondisi sosial masyarakat saat ini. Namun sebagian hukum yang tidak layak diadopsi bagi mereka, seperti potong tingan ,yang bagi mereka sungguh tidak manusiawi. Maka dari itu tugas kita nantinya bagaimana mewarnai hukum Islam yang memberikan rahmat bagi seluruh alam seperti dalam ungkapan al-Qur’an.

Tiga kata kunci dalam rekontruksi hukum islam

Intelektual keagamaan yang semakin resah dengam problematika pada masa ini, akibat dari doktrin sebuah ajaran keagamaan. Menjadi tugas penting bagi mereka bagaiman menyikapi pemahaman seperti ini sebagai sebuah bentuk telaah kritis terhadap pembentuikan hukum islam awal.

Dalam proses rekontruksi, tiga kata kunci yang merasa perlu kita pakai sebagai pisau analisis adalah: representasi (dari filsuf lyontard) dekontruksi (dari Jacques Derrida) dan keterkaitan {relasi}pengetahuan dan kekuasaa [dari Michal Faucault]

Pertama, representasi dari hukum Islam adalah segala hal yang terkaid dengan image, ide, gambaran, narasi, visual dan prodak- prodak keilmuan yang mensubordinasikan hukum Islam. Menurut Sahrur faktor keilmuian menetukan terhadap hasil dari penafsiran seseorang terhada teks, dan menjadi dari representasi dari teks itu sendiri.secara. Secara implisit, representasi adalah teks itu sendiri, yaitu kitab-kitab klasik maupun kitab- kitab modern .Mengingat hukum islam dalam teks tersebut diidentik dengan represetasi . Maka dalam ilmu sosial tak ada satupun representasi yang berkarakter natural [kodrati]. Tetapi sebaliknya setiap representasi [teks, ide, ganbaran,narasi, visual, dan prodok- prodok keilmuan] adalah karakter cultural. Maka hal tersebut adalah kontruksi sosial. Dengan kata lain semua representasi adalah buatan manusia. Dan semua kitab- kitab hukum yang ada sebagai dari kreasi manusia yang kebenaranpun masih bersifat relative, temporal dan kodisional. Sebagaimana sabda Nabi ,bahwa manusa adalah tempat lupa dan kesalahan, ,termasuk didalamnya barang kali dalam memproduksi kitab-kitab fiqih dalam keadaan salah dan lupa. Dari sini tugas yang kita untuk mengadakan telaah kritis atas kitab- kitab fiqih sebagi buatan manusia.

Kedua, melakukan pembongkaran ulang secara besar- besaran [yang disebut oleh Derrida sebagai dekontsruki] terhadap kitab- kitab fiqih itu sendiri, dengan inilah kita menjadi paham terhadap realitas pembentukan hukum yang terjadi pada kurun waktu sejarah di masa lampau. Karena tesis yang diambil merupakan hasil dari observasi dari lingkungan sosial yang berkembang pada waktu itu.

Ketiga dekontrusi,yaitu pembentukan kembali. Ini terkaid dengan pengetahuan an kekuasaan. Sebab setiap pengetahuan [teks,representasi] merupakan sebuah representasi. Tidak ada pengetahuan yang bebas dari kekuasaan. Kekuasaan selalu terkaid dengan pengetahuan yang bermuatan kepentingan [Budhy Munawar Rahman, 1996]. Teks yang mencerminkan diskriminatif’dan berbau kepentingan, dengan analisis semacam ini tampak akan jelas.karena pola rasionalitas yang dapat dimenang ketika terjadi pertentangan dengan teks suci tidak akan dapat diterima, yang menurut at-Tufi sebelum meninggalkan pengetahuan yang berbau kepentingan. Karena dari tesk itu sendiri masih penafsiran manusia, dan setiap penafsiran muatannya tidak terlepas dari muatan keilmuan.

Andriyanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar